Peranan
perempuan dalam pembangunan ekonomi nasional khusunya di era Masyarakat Ekonomi
Asean atau MEA kini mulai diperhitungkan. MEA sendiri merupakan wujud
kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan perdagangan
bebas dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan Asia Tenggara dengan
menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional
bagi kurang lebih 500 juta penduduknya. Adapun perdagangan bebas sendiri dapat
diartikan tidak terdapatnya hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan
nontarif bagi negara-negara anggota ASEAN. ASEAN juga telah menyepakati
sektor-sektor prioritas dalam moment tersebut yakni meliputi 12 Priority Integration
Sectors (PIS) yang terbagi dalam dua bagian yakni tujuh sektor barang industri
dan lima sektor jasa.[1]
Kehadiran
MEA tentunya akan mempelancar kegiatan lalu lintas perdagangan antara negara –
negara ASEAN, akan terdapat banyak produk impor yang menyerbu Indonesia namun
di sisi lain kesempatan untuk mengekspor produk domestik ke negara – negara
ASEAN juga terbuka lebar. Bagaikan pisau bermata dua keberadaan MEA dapat menjadi
peluang atau justru menjadi bencana bagi pelaku usaha nasional. Dalam hal ini
perempuan tentunya turut memegang peranan penting dalam MEA, mengingat sebagian
besar pelaku home industry serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia
adalah kaum perempuan. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Koperasi dan
UKM, dari total kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia 60
% dikelola oleh kaum perempuan. Ditambah lagi dilansir dari website kantor staf
presiden menyebutkan bahwa secara ekonomi kontribusi UMKM sendiri terhadap PDB
Indonesia pada tahun 2015 telah mencapai 59 % yang tentunya turut mengambil
peranan besar dalam mempengaruhi proses pembangunan ekonomi Indonesia. Mengingat
tingginya kontribusi UMKM terhadap PDB serta tingginya presentase perempuan
dalam sektor UMKM tersebut, maka dapatlah disimpulkan bahwa perempuan memegang
peranan penting dalam menggerakan roda pembangunan ekonomi Indonesia, dan keterlibatan
perempuan selaku pelaku penting dalam dunia usaha tersebut tentunya harus
menjadi fokus dari pemerintah.
Adapun
salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh pelaku UKM perempuan
Indonesia dalam menghadapi MEA ialah mengenai masalah inovasi atau pembaharuan.
Peningkatan inovasi terhadap produk – produk lokal merupakan hal yang harus
dilakukan guna bertahan menghadapi persaingan produk – produk impor yang akan
memasuki wilayah Indonesia. Dalam hal ini produk – produk lokal harus mampu mengikuti
perkembangan zaman yang ada namun tetap memiliki suatu ciri khas atau
keunikannya sendiri sehingga berbeda dengan produk – produk impor lainnya, dan
hal tersebut dapat terpenuhi dengan diadakannya suatu inovasi. Selain untuk
bertahan dari persaingan dagang MEA yang ketat, keberadaan inovasi juga diperlukan
guna menciptakan nilai tambah terhadap suatu produk. Hal ini penting guna meningkatkan
animo masyarakat terhadap produk – produk lokal yang ada. Apabila minat
masyarakat terhadap suatu produk sudah meningkat, maka akan semakin banyak pula
jumlah pelanggan atau konsumen yang tentunya berbanding lurus dengan keuntungan
yang akan diperoleh. Hal ini semakin menunjukkan bahwa eksistensi inovasi dalam
dunia kewirausahaan memegang peranan yang penting, sehubungan dengan hal
tersebut pemerintah tentunya harus berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran
serta kemampuan untuk berinovasi terhadap perempuan – perempuan selaku pelaku
UKM terbesar di Indonesia.
Upaya
yang dapat pemerintah lakukan untuk meningkatkan kemampuan perempuan dalam
melakukan inovasi yang paling utama ialah melalui peningkatan pengetahuan dan
kemampuan perempuan khususnya dibidang kewirausahaan. Adanya peningkatan
pengetahuan diharapkan akan memperluas wawasan para perempuan mengenai strategi
- strategi kewirausahaan yang tepat serta perkembangan akan dunia usaha itu
sendiri, selain itu dengan adanya pengetahuan yang luas tentunya ide – ide yang
bersifat inovatif akan lebih mudah untuk didapatkan.
Para
perempuan harus terus didorong untuk berpikir secara kreatif dan maju, yakni
berpikir akan gagasan-gagasan baru yang bersifat segar dan berbeda dibandingkan
produk-produk lain yang telah ada. Adapun peningkatan kemampuan atau skill
perempuan dalam berkreasi juga penting untuk dilakukan, mengingat bahwa sebuah
produk inovatif hanya dapat tercipta oleh karena adanya tangan – tangan yang
kreatif. Inovasi pada dasarnya tak hanya terbatas dengan menciptakan suatu
produk baru yang berbeda dengan produk lainnya, suatu inovasi pada hakikatnya
juga merupakan upaya untuk mengembangkan produk yang sudah ada menjadi produk
yang luar biasa. Oleh karena itu suatu inovasi juga dapat dilakukan dengan meningkatkan
fitur suatu produk, memperbaharui bentuknya, atau dengan mempercantik kemasan
produknya, yang keseluruhannya bergantung pada kualitas dan kreativitas dari
sumber daya manusia pengelolanya itu sendiri.
Seiring
dengan dilakukannya peningkatan inovasi terhadap produk – produk lokal yang
ada, menjaga atau bahkan meningkatkan kualitas produk juga merupakan hal yang
harus dilakukan oleh UKM perempuan Indonesia. Kualitas produk yang baik
tentunya akan meningkatkan tingkat kepuasan dari konsumen, yang akan membuat
suatu produk lokal semakin dikenal dan mendapat kepercayaan dari konsumennya.
Selain itu faktor harga, dan pangsa pasar yang jelas juga merupakan hal yang
harus diperhatikan oleh UKM perempuan Indonesia.
Siap
maupun tidak siap, MEA merupakan tantangan yang harus dihadapi UKM perempuan
Indonesia. Kehadiran MEA tidak boleh dihadapi dengan sikap pesimis, melainkan
harus dihadapi dengan sikap positif. Pangsa pasar yang terdapat di Indonesia
berjumlah sekitar 250 juta orang, sedangkan pada MEA, pangsa pasar ASEAN kurang
lebih berjumlah 625 juta orang. Hal ini menunjukan bahwa MEA membuka kesempatan
atau mempermudah UKM perempuan Indonesia untuk memasuki pasar yang lebih luas dengan
jumlah target pasar yang lebih besar. Ditambah lagi dengan adanya momentum MEA,
kegiatan pengeksporan produk – produk lokal juga dapat dilakukan dengan biaya
yang lebih murah. Kegiatan ekspor yang murah dapat menekan harga produk dan
meningkatkan kegiatan ekspor itu sendiri. Lebih lanjut, dengan adanya
peningkatan ekspor akan berujung pada meningkatnya GDP (Gross Domestic
Product), dan dengan meningkatnya GDP tentunya akan mendukung pelaksanaan
pembangunan di bidang ekonomi yang dilakukan Indonesia. Peluang – peluang
inilah yang harus diperhatikan dan dimanfaatkan oleh UKM perempuan Indonesia. Apabila
UKM perempuan Indonesia mampu bertahan dan menjadi pemain didalam MEA,
keuntungan dibidang ekonomi tentunya akan didapatkan Indonesia. Hal tersebut
menunjukan bahwa perempuan Indonesia kini tak lagi hanya menjadi agen dari
pembangunan namun telah menjadi penggerak pembangungan ekonomi di Indonesia.
Kesimpulan :
Peranan
perempuan di era saat ini tak lagi dapat dipandang sebelah mata, kini perempuan
tak hanya menjadi agen dari pembangunan namun telah menjadi penggerak pembangunan.
Eksistensi perempuan sebagai pelaku UKM terbesar di Indonesia ialah bukti nyata
atas pentingnya peranan perempuan tersebut. Tak hanya bertahan, UKM perempuan Indonesia
juga harus mampu menjadi pemain ditengah persaingan perdagangan MEA yang ketat.
Hal tersebut antara lain harus dilakukan dengan meningkatkan kesadaran serta
kemampuan perempuan Indonesia selaku pelaku UKM untuk selalu berinovasi
terhadap produk – produk lokal yang dihasilkannya. Besarnya peluang yang
disediakan oleh MEA seperti kesempatan untuk memperluas pasar serta kemudahan
untuk melakukan kegiatan ekspor ialah hal yang harus menjadi fokus dan
dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh UKM perempuan Indonesia. Hal ini karena
apabila UKM perempuan Indonesia mampu mengoptimalkan momentum MEA tersebut,
maka kondisi perekonomian Indonesia yang lebih baik tentunya akan terwujud.
Referensi :
1. Wuryandani,
Dewi. (September 2014). “Peluang dan
Tantangan SDM Indonesia Menyongsong Era Masyarakat Ekonomi Asean”. Vol.
VI, No. 17. Diakses dari http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/info_singkat/Info%20Singkat-VI-17-I-P3DI
September-2014-37.pdf.
3.
http://ksp.go.id/menggerakkan-sektor-umkm/
6.
http://rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=599:eksistensi-perempuan-indonesia-dalam-era-globalisasi&catid=21:artikel&Itemid=313
[1] Wuryandani, Dewi. (September
2014). “Peluang dan Tantangan SDM Indonesia Menyongsong Era Masyarakat Ekonomi
Asean”. Vol. VI, No. 17
0 komentar:
Posting Komentar