Hukum Agraria adalah seprangkat
hukum yang mengtur hak penguasaan atas sumber daya alam (natural resources)
yang meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan
dalam batas – batas tertentu juga termasuk ruang angkasa. Adapun dalam
pengertian sempit hukum agraria ialah seprangkat hukum yang mengatur hak
penguasaan permukaan tanah saja.
Pada awalnya terdapat pluralisme
terhadap ketentuan hukum tanah di Indonesia, dimana hukum tanah Indonesia
terbagi – bagi menjadi hukum tanah adat, hukum tanah barat, hukum tanah antar
golongan, hukum tanah administrasi, dan hukum tanah swapraja. Namun setelah
lahirnya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 maka terjadilah
unifikasi dan kodofikasi dibidang hukum Agraria (Tanah) di Indonesia
Bentuk Hukum Tanah Nasional
1) Tertulis
2) Tidak
tertulis (guna memenuhi kekosongan hukum)
a.
Hukum tanah adat yang telah disaneer /disaring (
Pasal 5 UUPA ) *norma hukum tanah adat yang masih berlaku
b.
Hukum kebiasaan lainnya yang timbul dari
pelaksanaan hukum tanah yang baru (UUPA) berupa yurisprudensi dan doktrin
Hak Penguasaan Tanah Atas Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional
Hak penguasaan tanah ialah
hubungan hukum yang memberi wewenang kepada subyek hukum (orang/badan hukum)
terhadap obyek hukumnya yaitu tanah yang dikuasainya.
1. Hak
penguasaan tanah yang KHUSUS yang
bersifat PUBLIK DAN PERDATA
a.
Hak Bangsa Indonesia (pasal 1 UUPA)
b.
Hak menguasasi Negara (pasal 2 UUPA)
c.
Hak ulayat pada masyarakat hukum adat (pasal 3
UUPA)
2. Hak
penguasaan tanah yang UMUM yang
bersifat PERDATA -> Hak perorangan
atas tanah
a. Hak atas tanah : hak penguasaan atas
tanah yang memberi wewenang kepada subyeknya untuk menggunakan tanah yang
dikuasainya.
1)
Hak atas tanah Primer -> Melalui permohonan
Hak
·
Hak milik
·
Hak guna bangunan
·
Hak guna usaha
·
Hak pakai
2)
Hak atas tanah Sekunder -> Melalu perjanjian
pemberian hak antara pemilik tanah dengan calon pemegang hak yang bersangkutan
·
Hak guna bangunan
·
Hak pakai
·
Hak sewa
·
Hak usaha bagi hasil
·
Hak gadai
·
Hak menumpang
b. Hak Jaminan Atas Tanah : hak penguasaan
atas tanah yang memberi wewenang untuk menjual lelang tanah tersebut apabila
pemilik tanah (debitur) wanprestasi. Hak
- hak jaminan atas tanah menurut hukum tanah nasional adalah HAK TANGGUNGAN yang diatur dalam UU No.
4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah serta Benda – Benda Yang
Berkaitan dengan Tanah.
1 komentar:
4 Merit Casino Review 2021 ᐈ 5 Members Said 'liked It'
What are the top 10 merit casino bonuses? · 1. Jackpot City Online Casino · 2. Slots septcasino Playtech Casino 메리트 카지노 주소 · 3. Casino kadangpintar of Vegas · 4. BetOnline Casino · 5. Golden Nugget
Posting Komentar