Pages

Jumat, 15 Juli 2016

PENGANTAR HUKUM AGRARIA




Hukum Agraria adalah seprangkat hukum yang mengtur hak penguasaan atas sumber daya alam (natural resources) yang meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan dalam batas – batas tertentu juga termasuk ruang angkasa. Adapun dalam pengertian sempit hukum agraria ialah seprangkat hukum yang mengatur hak penguasaan permukaan tanah saja.

Pada awalnya terdapat pluralisme terhadap ketentuan hukum tanah di Indonesia, dimana hukum tanah Indonesia terbagi – bagi menjadi hukum tanah adat, hukum tanah barat, hukum tanah antar golongan, hukum tanah administrasi, dan hukum tanah swapraja. Namun setelah lahirnya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 maka terjadilah unifikasi dan kodofikasi dibidang hukum Agraria (Tanah) di Indonesia

Bentuk Hukum Tanah Nasional

1)      Tertulis
2)      Tidak tertulis (guna memenuhi kekosongan hukum)
a.       Hukum tanah adat yang telah disaneer /disaring ( Pasal 5 UUPA ) *norma hukum tanah adat yang masih berlaku
b.      Hukum kebiasaan lainnya yang timbul dari pelaksanaan hukum tanah yang baru (UUPA) berupa yurisprudensi dan doktrin

Hak Penguasaan Tanah Atas Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional

Hak penguasaan tanah ialah hubungan hukum yang memberi wewenang kepada subyek hukum (orang/badan hukum) terhadap obyek hukumnya yaitu tanah yang dikuasainya.

1.       Hak penguasaan tanah yang KHUSUS yang bersifat PUBLIK DAN PERDATA
a.    Hak Bangsa Indonesia (pasal 1 UUPA)
b.    Hak menguasasi Negara (pasal 2 UUPA)
c.     Hak ulayat pada masyarakat hukum adat (pasal 3 UUPA)

2.       Hak penguasaan tanah yang UMUM yang bersifat PERDATA -> Hak perorangan atas tanah

a.    Hak atas tanah : hak penguasaan atas tanah yang memberi wewenang kepada subyeknya untuk menggunakan tanah yang dikuasainya.
1)      Hak atas tanah Primer -> Melalui permohonan Hak
·         Hak milik
·         Hak guna bangunan
·         Hak guna usaha
·         Hak pakai
2)      Hak atas tanah Sekunder -> Melalu perjanjian pemberian hak antara pemilik tanah dengan calon pemegang hak yang bersangkutan
·         Hak guna bangunan
·         Hak pakai
·         Hak sewa
·         Hak usaha bagi hasil
·         Hak gadai
·         Hak menumpang


b.    Hak Jaminan Atas Tanah : hak penguasaan atas tanah yang memberi wewenang untuk menjual lelang tanah tersebut apabila pemilik tanah (debitur) wanprestasi. Hak  - hak jaminan atas tanah menurut hukum tanah nasional adalah HAK TANGGUNGAN yang diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah serta Benda – Benda Yang Berkaitan dengan Tanah.